Apa ketika terjadi gerhana penumbra, ada shalat gerhana? Ini dulu yang perlu dikaji.
Gerhana Bulan dan Gerhana Penumbra
Penumbra adalah bayangan kabur yang terjadi pada saat gerhana atau terjadinya bayangan pada benda gelap (tidak tembus pandang) bulan.
Umbra adalah bayangan inti yang berada di bagian tengah sangat gelap pada saat terjadi gerhana bulan.
Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar Matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.
Gerhana Bulan dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
– Gerhana bulan total dibagi menjadi 2 yaitu:
- gerhana bulan total negatif: Pada gerhana ini, warna bulan menjadi merah tetapi tidak rata.
- gerhana bulan total positif: Pada gerhana ini, bulan melalui titik pusat daerah umbra dan warna bulan menjadi merah merata.
– Gerhana bulan sebagian
Pada gerhana ini, bumi tidak seluruhnya menghalangi bulan dari sinar matahari. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar Matahari yang sampai ke permukaan bulan.
– Gerhana bulan penumbra
Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.
Syarat Shalat Gerhana
Dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat kedua gerhana yaitu gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 1047)
Berarti ketika gerhana itu terlihat, barulah disyari’atkan untuk shalat. Baca artikel Gerhana Tidak Terlihat di sini: https://rumaysho.com/9056-gerhana-tidak-terlihat-berarti-tidak-ada-shalat-gerhana.html.
Kalau kita tilik pengertian gerhana, para ulama menyampaikan seperti ini.
Kusuf (gerhana) adalah hilangnya salah satu dari dua cahaya (matahari atau bulan), bisa jadi total, bisa jadi sebagian, di mana cahaya tersebut berubah menjadi hitam.
Sedangkan shalat gerhana adalah shalat yang ditunaikan dengan tata cara khusus ketika salah satu cahaya dari bulan atau matahari gelap secara total atau sebagian. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 252)
Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa gerhana menurut pakar astronomi, yang dimaksud adalah sekedar muncul penumbra dan warna bulan suram, masih disebut gerhana. (Lihat Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 16: 31)
Namun di tempat lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, disunnahkan shalat gerhana jika salah satu dari cahaya matahari dan rembulan itu tertutupi (gelap). (Syarh Al-Mumthi’, 5: 183)
Dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah disebutkan:
Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan. [Difatwakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2016 M / 9 Jumadil Akhir 1437 H. Lihat fatwanya di sini].
Kesimpulannya, tidak ada shalat gerhana ketika hanya terjadi gerhana penumbra. Wallahu a’lam.
Wallahu waliyyu taufiq.
—
Selesai disusun saat hujan mengguyur @ Darush Sholihin, Panggang, GK, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam